KAJIAN TEORI TENTANG HAK ATAS TANAH DAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM A. Ruang Lingkup Hukum Agraria Kata agraria mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan bahasa lainnya. Istilah agraria berasal dari kata akker (B ahasa Belanda), agros (B ahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger, Undang-undang Nomor 5 Tahun 9160 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria . Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, Tentang Pengambilan Hak ƒ??Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Akta Pengambilan Tanah 1961. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005, tentang Pengadaan Tanah Bagi Perlaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia) 1 Mukmin Zakie ... 188 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 187 - 206 Pedahuluan ... 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , Undang-Undang, Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pengaturannya sudah ada sejak Pemerintahan Kolonial Belanda. Peraturan perundang-undangannya mengalami banyak perubahan didasarkan pada politik hukum pemerintah di bidang pertanahan. Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi, PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM, PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM, KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH B?, BAB II KAJIAN TEORI TENTANG HAK ATAS TANAH DAN PENGADAAN ...;"